
www.kip-acehbaratdaya.go.id - Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan Pembersihan Gudang Logistik Jelang Pemilu 2019, Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 449/RT.01.3-SD/07/SJ/IV/2018 tanggal 3 April 2018 perihal Penghapusan/Penjualan Secara Lelang Perlengkapan Pemungutan Suara Berupa Kotak Suara Berbahan Alumunium. Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, sebagaimana di atur dalam penjelasan Pasal 341 ayat (1) huruf a, Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar, maka sesuai dengan amanah undang-undang dimaksud bahwa seluruh kotak suara terbuat dari bahan alumunium sudah tidak dapat digunakan dalam Pemilu Tahun 2019 sehingga dapat dilakukan penghapusan/penjualan.